
Sebagai Lembaga Pendamping UMKM , LPB Pakiga memiliki komitmen kuat dalam mendorong pelaku UMKM untuk tidak hanya berkembang dari sisi produksi dan pemasaran, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang jelas atas identitas usahanya. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui Program Pendampingan Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ), di dampingi oleh tim lpb Pakiga dan juga Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muara Enim . Merk Dagang merupakan identitas resmi yang membedakan suatu produk dengan produk lainnya di pasar. Bagi UMKM, merek bukan sekedar nama atau logo, melainkan aset bisnis jangka panjang yang memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, pendaftaran merek melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual ( DJKI ) menjadi langkah penting dalam membangun usaha yang profesional dan berkelanjutan.
Tujuan pendampingan HKI ini bertujuan untuk :
1. Meningkatkan kesadaran UMKM akan pentingnya perlindungan merek.
2. Memberikan kepastian hukum atas penggunaan nama dan logo usaha.
3. Mencegah potensi sengketa atau klaim kepemilikan merek di kemudian hari.
4. Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM .
5. Mendorong UMKM agar siap memasuki pasar yang lebih luas, termasuk marketplace nasional dan ekspansi distribusi.
Pada periode pendampingan ini , UMKM Binaan LPB PAKIGA yang mengikuti program pendaftaran merek dagang antara lain :
1. Ibu Siti Nur Aminah ( UMKM IRT , Tanjung Enim ) dengan Merk Dagang usahanya : Nunk Jamil Keripik Bawang
2. Batik Rimbae ( UMKM Kerajinan, Desa Keban Agung Tanjung Enim ) dengan Merk Dagang usahanya : Batik Rimbae
3. Ibu Nurjanah ( UMKM IRT , Tanjung Enim ) dengan Merk Dagang Usahanya : Kedai Teh Nur
4. Ibu Eka Hayati ( UMKM IRT , Desa Karang Raja Muara Enim ) dengan Merk Dagang Usahanya : Keripik Jengkol Jeng Eka
5. Ibu Elisabeth ( UMKM IRT, Muara Enim ) dengan Merk Dagang Usahanya : Mamiel_Kitchen .
Komitmen LPB PAKIGA , pendampingan HKI/Merk dagang merupakan bagian dari program strategis Lpb pakiga dalam mendorong UMKM naik kelas melalui penguatan legalitas usaha. Program ini terintegritasi dengan pendampingan perizinan usaha, sertifikasi halal, serta pengembangan pemasaran.
Lpb pakiga percaya bahwa UMKM yang kuat adalah UMKM yang memiliki identitas yang terlindungi, legalitas yang lengkap, dan kesiapan menghadapi pasar yang kompetitif.
